Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepopuleran aplikasi musik berbasis percakapan ala podcast, Clubhouse semakin melejit setelah pesohor dunia mengendorse aplikasi yang tersedia iOS itu.
Bahkan, kepopuleran Clubhouse sudah merambah ke Indonesia karena hingga saat ini masih bisa diunduh di App Store.
Meski untuk saat ini hanya bisa digunakan pengguna iPhone, Clubhouse sangat diminati oleh pengguna iOS di Indonesia dan mampu menyaingi aplikasi serupa seperti JOOX dan Spotify.
Namun, kehadiran Clubhouse rupanya belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas untuk digunakan di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut aplikasi Clubhouse berpotensi diblokir di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi.
Hal ini lantaran aplikasi asal negeri Paman Sam itu belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.
"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo. Kami berharap aplikasi itu dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM No 5/2020," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi kepada awak media, Selasa (16/2/2021).
Berdasarkan beleid Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat meminta platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian. Artinya Clubhouse wajib mengurus persyaratan tersebut sebelum masuk ke Indonesia.
Dalam Pasal 2 PM/Kominfo Nomor 5 tahun 2020 berbunyi: "Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik."
Baca juga: Aplikasi Clubhouse Ramai Diperbincangkan Warganet, Seperti Apakah Keseruannya?
Kewajiban bagi penyedia platform untuk mendaftar ini juga tercantum dalam Pasal 53 UU PSTE No. 71 tahun 2019.
Semua platform yang wajib mendaftar adalah penyedia yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut pula, penyelenggara sistem elektronik diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Sebagai informasi, peraturan menteri ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.
Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform terancam dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses sementara alias diblokir, seperti tercantum pada pasal 100 aturan PP PSTE dan pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5/2020.