News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

JK Tanggapi Jawaban Istana soal Cara Kritik Pemerintah dengan UU ITE: Kasih Rambu yang Lebih Ringkas

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wapres RI Muhammad Jusuf Kalla (JK) minta pemerintah memberikan rambu yang lebih ringkas soal cara kritik pemerintah, dibanding melalui UU ITE.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla (JK) menanggapi jawaban pihak Istana soal cara kritik pemerintah dengan menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elketronik (ITE).

Menurutnya, tak semua masyarakat membaca UU ITE, sehingga diperlukan batasan rambu yang lebih singkat.

"Tapi kan tidak semua membaca UU kan. Tidak semua menghafal."

"Jadi, kasihlah rambu-rambunya lebih ringkas," ucap JK pada program Satu Meja The Forum, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (17/2/2021).

Rambu-rambu inilah, kata JK, untuk menghindari semua masyarakat terlibat masalah.

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Terbitkan Perppu UU ITE

Baca juga: Demokrat Heran Presiden Jokowi Lempar Wacana Revisi UU ITE Tapi Tolak RUU Pemilu

Diketahui, sebelumnya JK mempertanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah.

Hal itu JK sampaikan untuk menanggapi statement Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk aktif memberi kritik hingga saran.

JK menegaskan, dia pertanyakan hal itu secara tulus.

"Saya bertanya dengan tulus untuk mengetahui apa yang boleh apa yang tidak."

"Batasan-batasan apa yang boleh dan tidak, supaya orang tidak kena masalah. "

"Selama ini orang kan takut," kata politisi kelahiran Bone itu.

Ketua PMI, Jusuf Kalla, Kamis (9/7/2020). (Dok PMI)

Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Legislator NasDem Usul Hapus 2 Pasal Ini

Baca juga: Baleg DPR Bicara Kemungkinan Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Diberitakan sebelumnya, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman angkat suara tentang pernyataan JK soal cara penyampaian kritik pada pemerintah.

Fadjroel menengaskan, jika masyarakat mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan yang ada, tak akan berakibat hukum.

"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini