Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan terpidana atas nama Ramlan Suryadi ke Rutan Palembang, Sumatera Selatan.
Ramlan divonis pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
"Hari ini Rabu (17/2/2021), Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Ramlan Suryadi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Eks Ketua KPK Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Tuntut Pidana Mati Juliari Batubara dan Edhy Prabowo
Baca juga: Profil Deputi Penindakan KPK Karyoto, Diisukan Masuk Bursa Calon Kabareskrim, Ini Sepak Terjangnya
Selain pidana badan, Ramlan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.102.675.000 sebagaimana putusan itu.
"Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, menjatuhkan 4 tahun penjara kepada mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp1.102.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Ramlan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terpidana eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"Terdakwa Ramlan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi," ucap Erma membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/1/2021).