Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Dimyati, lebih tepat menerbitkan perppu ketimbang melakukan pembahasan revisi UU ITE bersama Parlemen.
Sebab, jika mengikuti proses perundang-undangan, maka butuh waktu yang cukup panjang.
"Itu lebih bagus juga kalau perppu, karena ini tidak boleh ditunda, kan harus masuk prolegnas dulu," kata Dimyati kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Baleg DPR Bicara Kemungkinan Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Baca juga: Demokrat Heran Presiden Jokowi Lempar Wacana Revisi UU ITE Tapi Tolak RUU Pemilu
"Jadi kalau misalnya mau diubah Undang-undang itu kan inisiatifnya, inisiatif pemerintah. Tetap harus ada prolegnas dulu, namanya prolegnas lima tahunan, menengah dan harus masuk prolegnas prioritas, bisa masuk pada kumulatif terbuka. Tapi kan lama progresnya," imbuhnya.
Dimyati menyatakan, UU ITE yang berlaku saat ini membuat banyak orang ketakutan untuk mengeluarkan pendapat.
Tak jarang, UU ITE ini dijadikan alat kriminalisasi seseorang melalui pasal karet dan multitafsir yang ada didalamnya.
Oleh karena itu, penerbitan perppu menjadi cara terbaik saat ini untuk mengantisipasi jatuhnya korban yang lebih banyak.
"Kalau mau cepat ya perppu saja sudah. Nanti sama DPR disahkan. Saya termasuk yang setuju lah kalau terjadi itu," ujarnya.