Mulai dari Kepala Biro Hukum Kemendagri, hingga Staf Ahli Mendagri di Bidang Hukum Politik dan Hubungan Antar Lembaga.
Hingga Desember 2002, ia mendapat tugas dengan menjabat sebagai eselon IV di Badan Diklat Kemdagri yang bertugas untuk menyusun kebijakan pengelolaan STPDN dan IIP yang kemudian digabung menjadi IPDN.
Kemudian, pada 25 Juni 2008, ia mendapat penugasan baru ke Biro Hukum Setjen Kemdagri sebagai Kepala Bagian Penyusunan Perundang-undangan.
Kemudian pada September 2010, Zudan ditugaskan sebagai Plt. Kepala Biro Hukum Kemdagri dan dilantik sebagai Kepala Biro Hukum Kemdagri pada 9 November 2011.
Sebelum menjabat Dirjen Dukcapil, Zudan pernah memangku jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum Politik dan Hubungan Antar Lembaga.
Pada tanggal 27 Oktober 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai penjabat Gubernur Gorontalo masa jabatan 28 Oktober 2016 hingga 12 Mei 2017.
Zudan menggantikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang kala itu mendaftarkan diri kembali menjadi kepala daerah bersama Idris Rahim.
Hingga akhirnya, pada Rabu (1/4/2015), Zudan resmi dilantik menjadi Dirjen Dukcapil sampai hari ini.
(Tribunnews.com/Maliana)