TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dengan tegas menolak adanya revisi dua undang-undang tentang pemilu dan pilkada.
Dua UU tersebut yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Serta Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pratikno mengatakan undang-undang yang sudah baik tak perlu diubah dan terus dijalankan.
Baca juga: Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu, Mensesneg Bantah Muluskan Karier Politik Gibran dan Jegal Anies
Baca juga: Istana Tolak Revisi UU Pemilu, Pratikno Bantah untuk Halangi Anies dan Calonkan Gibran di Pilgub DKI
"Prinsipnya jangan sedikit-sedikit undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, itu kan sudah dijalankan dan sukses."
"Kalaupun ada kekurangan atau hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU memperbaiki," tegas Pratikno.
Hal tersebut disampaikan Pratikno dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Revisi UU ITE, PKB: Perlu Diperjelas Definisi dan Batasan dalam Pasal-pasal Karet
Baca juga: Ada Usulan Revisi UU ITE, Legislator NasDem: Fokus Pemberantasan Hoaks dan Ujaran Kebencian
Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Menurut Pratikno, terkait dengan UU Pilkada, yaitu UU No 10 tahun 2016 di dalamnya telah ditentukan bahwa pilkada serentak akan dilaksanakan pada November 2024.
"Jadi Pilkada serentak pada November 2024 itu sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu, masa sih UU belum dilaksanakan kita sudah mau mengubahnya." kata Pratikno.
Terlebih UU tersebut sebelumnya telah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, sehingga pelaksanaannya sudah ditetapkan.
Baca juga: Anggota DPR: Banyak Korban dari Pasal Multitafsir UU ITE, Ini Harus Direvisi
Baca juga: Jokowi Minta Pasal Karet Direvisi, Kapolri Akui Penggunaan UU ITE Sudah Tidak Sehat
Oleh karena itu pemerintah tidak akan mengubah UU yang sudah diputuskan dan belum dijalankan.
"Jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah UU."
"Pemerintah tidak ingin mengubah UU yang sudah ditetapkan dan belum dilaksanakan, kaitannya dengan pilkada serentak itu," tegasnya.
Baca juga: Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Dihapus atau Direvisi, Apa Saja?
Baca juga: HNW Desak Jokowi Revisi Pasal Karet UU ITE: Pemerintah Jangan PHP