News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mutasi dan Promosi Polri

BREAKING NEWS: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tunjuk Komjen Agus Andrianto Jadi Kabareskrim

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto ditunjuk sebagai Kabareksim Polri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Agus Andrianto untuk menempati kursi jabatan Kepala Bareskrim Polri pada Kamis (18/2/2021). 

Penunjukkan itu berdasarkan surat telegram rahasia (STR) dengan nomor ST/318/II/2021 tertanggal 18 Februari 2021. STR tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Sutrisno Yudhi Hermawan atas nama Kapolri.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pun membenarkan surat telegram rahasia tersebut.

Surat penunjukkan itu dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya benar," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Sosok Kompol Yuni, Dulu Ditakuti Pengguna Narkoba, Kini Jadi Pemakai Narkoba

Baca juga: Gaya Kompol Yuni Naik Motor Trail & Ditakuti Pengedar Narkoba, Kondisinya Kini Berbalik 180 Derajat

Dalam surat telegram tersebut, Komjen Agus Andrianto yang kini ditunjuk menjabat sebagai Kabareskrim sebelumnya bertugas sebagai Kabaharkam Polri. 

Nantinya, jabatannya sebagai Kabaharkam Polri akan digantikan oleh Komjen Arief Sulistyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kalemdiklat Polri.

Dalam telegram itu, ada 28 orang perwira tinggi dan perwira menengah Polri yang dirotasi atau dipindahkan tugaskan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Simak profil lengkap  Komjen Pol Agus Andrianto, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber.

1. Kehidupan Pribadi

Dikutip dari Kompas TV, Komjen Pol Agus Andrianto lahir di Blora, Jawa Tengah pada 16 Februari 1967.

Pria ini merupakan lulusan Akademi Polisi tahun 1989.

Seperti Kabareskrim Komjen Listyo Prabowo, Agus merupakan orang pertama yang menjabat bintang tiga di angkatannya.

Setelah lulus Akpol, ia mengikuti PTIK tahun 1995 dan SESPIM SESPIMTI (2012).

Baca juga: PROFIL Komjen Agus Andrianto sang Kabareskrim Baru, Tangani Kasus Ahok, Sempat Disebut Calon Kapolri

Baca juga: Kompol Yuni Naik Trail & Jago Beladiri saat Memburu Bandar Narkoba, Kini Ditangkap Rekan karena Sabu

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz melalui Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan 2 Surat Telegram terkait pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta antisipasi gangguan kamtibmas terkait pandemi COVID-19, Kamis (30/4/2020). (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO)

2. Perjalanan Karier dan Jabatan

Dikutip dari sumber yang sama, Agus Andrianto berpengalaman dalam bidang reserse.

Sebelum jadi Kabaharkam, ia menjabat sebagai Kapolda Sumut pada 2018 menggantikan Komjen Firli Bahuri, yang kini menjadi Ketua KPK.

Baca juga: Gaya Kompol Yuni Naik Motor Trail & Ditakuti Pengedar Narkoba, Kondisinya Kini Berbalik 180 Derajat

Berikut riwayat jabatan Agus Andrianto:

  • Pamapta Polres Dairi (1990)
  • Kapolsek Sumbul (1992)
  • Kapolsek Parapat (1993)
  • Kapolsek Percut Seituan (1995)
  • Mahasiswa PTIK (1995)
  • Kapuskodalops Polres Lampung Selatan (1997)
  • Kasat Serse Poltabes Medan (1999)
  • Kasubag Binops Bag Serse Ek Polda Jatim (2001)
  • Kasubag Binops Bag Serse Um Polda Jatim (2001)
  • Wakapolres KP3 Tanjungperak (2003)
  • Pamen Polda Jatim (2005)
  • Kasat I/Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (2006)
  • Kapolres Tangerang (2007)
  • Kapolres Metro Tangerang (2008)
  • Dir Reskrim Polda Sumut (2009)
  • Kabagresmob Robinops Bareskrim Polri (2011)
  • Analis Kebijakan Madya bidang Pidkor Bareskrim Polri (Dlm Rangka Dik Sespimti)[1] (2012)
  • Kabagbinlatops Robinops Sops Polri (2013)
  • Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bid Pemberantasan BNN (2015)
  • Dirtipidum Bareskrim Polri[2] (2016)
  • Wakapolda Sumut (2017)
  • Kapolda Sumut (2018)

3. Menangani Kasus Ahok

Dikutip dari Surya, Agus Andrianto sangat terkenal ketika menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2016.

Saat itu, ia menangani kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok.

Setelah menangani kasus ini, Agus Andrianto dimutasi menjadi Wakil Kepala Polda Sumatera Utara.

Pergantian Agus Andrianto tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/26/2017 tertanggal 4 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Syafruddin.

Posisi Agus Andrianto kemudian diisi oleh perwira tinggi Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak.

Agus Andrianto dipindah menjadi Wakapolda Sumut menggantikan Brigjen Adhi Prawoto yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo di Asrena Polri.

Baca juga: Kompol Yuni Naik Trail & Jago Beladiri saat Memburu Bandar Narkoba, Kini Ditangkap Rekan karena Sabu

Baca juga: Profil Kompol Fajar Hari Kuncoro, Pengganti Kompol Yuni sebagai Kapolsek Astana Anyar yang Dicopot

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto (keempat kiri) menyerahkan berkas perkara kasus penistaan agama kepada Ketua Jaksa Peneliti Kasus Penistaan Agama Ali Mukartono (ketiga kanan) di Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

4. Terima Banyak Penghargaan

Dikutip dari sumber yang sama, Agus selama ini sangat gencar mengampanyekan penggunakan produk dalam negeri di institusi kepolisian.

Ia pernah dianugerahi beberapa tanda penghormatan, di antaranya Bintang Bhayangkara Pratama, SL Pengabdian XXIV, SL Ksatria Bhayangkara, SL Operasi Kepolisian hingga France Medal.

Berikut daftar penghargaannya:

Dikutip dari Surya, melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, terungkap daftar kekayaan yang dimiliki Komjen Pol Agus Andrianto.

Menurut LHKPN atas nama Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. tertanggal 29 Maret 2012, ia memiliki total kekayaan Rp 2.797.350.000.

Saat itu, Agus Andrianto masih menjabat sebagai Kepala Bagian Reserse Mobile (Kabagresmob) Biro Pembinaan dan Operasional (Robinops) Bareskrim Polri.

Berikut rinciannya.

1. Tanah dan Bangunan: Rp 2.548.350.000

2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 60.000.000

3. Harta bergerak lainnya: Rp 16.000.000

4. Giro dan Setara Kas: Rp 173.000.000

5. Hutang: -

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini