"Besok paginya baru minjam kartu kredit lagi, beli tas Hermes, parfum, sama syal," tuturnya.
Zaini mengungkapkan total belanja Iis saat itu mencapai USD 14.200 atau jika dirupiahkan dengan kurs saat ini totalnya sekitar Rp 200 juta. Iis membeli barang-barang mewah merek Hermes dan sepatu merek Chanel.
"Tas Hermes USD 2.600, parfum masih Hermes USD 300, satu lagi syal Hermes USD 2.200, bros harganya saya lupa, dan sepatu Chanel USD 9.100," ungkap Zaini.
Jaksa KPK kemudian memastikan apakah Zaini sengaja memberikan pinjaman atau Edhy dan istri yang meminjamnya. "Itu Saudara beliin atau dipinjam?" tanya jaksa KPK.
"Pinjam Pak, bukan saya nawarkan tali beliau pinjam," ucap Zaini.
Zaini mengaku hingga saat ini kartu kreditnya masih berada di Edhy atau istrinya. Dia pun berencana akan menagih agar dikembalikan.
"Sampai sekarang belum (dibalikin). Mau ditagih nggak enak. Tapi saya tagih nanti pak, karena pinjam. Kalau enggak ditagih di akhirat," kata Zaini.
Atas semua keterangannya tersebut, Zaini mengaku berani jika dikonfrontir dengan Iis Rosita Dewi dalam persidangan. "Nanti akan kami minta keterangan Bu Iis juga ya, apa pinjam atau saudara yang nawarin," kata hakim yang disetujui Zaini.
Dalam sidang ini yang Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri KKP. Suharjito disebut jaksa memberi suap kepada Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.
Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.
Suharjito didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Disebut Pantas Dihukum Mati, Ini Kata Gerindra hingga KPK
Pidana Mati
Terkait kasus yang menjerat Edhy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak menutup kemungkinan menjerat mantan menteri di Kabinet Jokowi-Maruf Amin itu dengan pidana mati yang diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Termasuk juga mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang terjerat kasus korupsi bantuan sosial (bansos).