TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan tersangka kasus ujaran kebencian Ustaz Maheer At Thuwailibi meninggal dunia karena sakit.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan kesimpulan tersebut didasarkan pada keterangan dari pihak Kepolisian dan keluarga Ustaz Maheer.
Menurut Anam, keterangan dari kedua belah pihak tersebut menyatakan hal yang sama yakni Ustaz Maheer meninggal dunia karena sakit.
Ia pun membantah informasi yang menyebutkan Ustaz Maheer meninggal dunia karena ada tindakan lain.
Hal tersebut disampaikan Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (18/2/2021).
"Kesimpulannya adalah proses sakit dan kesimpulan proses perawatannya antara yang kami peroleh dari keluara dan yang kami peroleh dari keterangan Kepolisian tadi termasuk kedokterannya sama. Yang menunjukkan meninggal karena sakit. Jadi kalau di sosmed ada tindakan lain, enggak ada," kata Anam.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Mustahil Dikabulkan, Gus Nur Pasrah Nasibnya Sama Seperti Ustaz Maaher
Selain itu, kata Anam, pihaknya juga menyimpulkan Maheer mendapatkan perawatan yang baik selama sakit.
Keterangan tersebut, kata Anam, diperoleh dari polisi dan pihak keluarga.
Bahkan baik pihak keluarga maupun pihak kepolisian ketika dikonfrimasi prosesnya, kata Anam, pihak keluarga bisa mengakses Maheer secara leluasa.
"Bahkan ada treatment khusus, treatment khusus itu kelonggaran, terus kapanpun bisa mengunjungi melihat. Bahkan beberapa titik juga tidak hanya keluarga tapi juga komunitasnya disuruh melihat langsung dan sebagainya. Termasuk juga teman-teman yang mendapangi secara hukum itu bisa melihat proses perawatan sakitnya," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.
"Iya benar (Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena mengalami sakit.
"Benar karena sakit," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). Dia diduga meninggal dunia karena mengalami sakit.
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro. Dia bilang, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.
"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).