TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Anggota Komisi II Mardani Ali Sera mengatakan bahwa kasus kepemilikan tanah yang menimpa Dino Patti Djalal menjadi bukti bahwa oknum mafia tanah ada sekarang ini.
Kasus tersebut memberikan sejumlah pelajaran kepada masyarakat agar tidak menjadi korban mafia tanah.
Agar kejadian yang menimpa Dino tersebut tidak terjadi pada masyarakat sebaiknya pemerintah mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Integrasikan program tersebut dengan One Map Policy. Agar seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat yang terintegrasi dengan kebijakan nasional satu peta, sehingga tidak ada lagi klaim tumpang tindih kepemilikan (termasuk tanah aset pemerintah/Pemda)," kata Mardani dalam akun twiterrnya @mardanialisera, Jumat, (19/2/2021).
Selain itu kata Mardani, apabila kebijakan sertifikat elektornik nantinya diterapkan, maka harus dipastikan keamanan dan kerahasiaannya. Dibuat sistem aplikasi mobile agar pemilik sertifikat bisa memantau peta bidang, ukuran dan foto/video tanahnya secara real time (tinggal masukkan no sertifikat dan paswordnya).
Baca juga: Bamsoet Dukung Pemerintah dan Kapolri Berantas Mafia Tanah
" Sistem ini sangat mungkin dibuat, karena peta bidang sudah memuat data koordinat, tinggal diintegrasikan dalam citra satelit Lapan dan BIG," katanya.
Tidak hanya itu untuk meminimalisir gerak para mafia tanah, maka seluruh proses pembuatan Akte Jual Beli (AJB) di Notaris PPAT, tidak dapat diwakilkan kecuali yang bersifat waris.Proses kesepakatan jual beli dibuktikan dengan foto/video.
"Bila terbukti melakukan pemalsuan atau malpraktek, maka seluruh proses tersebut dianggap tidak sah dan lisensi PPAT bisa dicabut," katanya.
Mardani berpendapat bahwa memiskinkan seluruh oknum yang terbukti secara inkracht sebagai mafia tanah juga bisa menjadi cara agar mafia tanah tidak merajalela. Dalam memiskinkan para oknum tersebut harus melibatkan PPATK dalam prosesnya.
Mardani menyarankan agar segera dibentuk peradilan ad hoc pertanahan untuk percepatan penyelesaian sengketa dan memberantas mafia tanah. Berikan waktu 2-3 tahun untuk peradilan ad hoc dalam bekerja, dan selanjutnya dapat dievaluasi
"Kasus seperti ini harus dibongkar, banyak kasus serupa dengan korban yang tidak bisa berteriak. Mesti ada terobosan dan seperti kasus korupsi dijadikan extraordinary crime," pungkasnya.