TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM memanggil polisi untuk mengungkapkan penyebab kematian Ustaz Maheer At-Thuwailibi.
Setelah diberi bukti rekam medis, Komnas HAM akhirnya dapat menyimpulkan kematian Ustaz Maheer At-Thuwailibi dikarenakan sakit.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, pada Jumat (19/2/2021).
Anam menyampaikan pihaknya telah mendapatkan keterangan secara lisan dari polisi.
Baca juga: Komnas HAM: Polisi Kabulkan Pembantaran Ustaz Maheer Sebelum Wafat di Rutan
Baca juga: Dipanggil Komnas HAM, Polri Jelaskan Ustaz Maheer Meninggal Dunia Karena Sakit
Selain itu Komnas HAM juga telah menerima bukti lainnya berupa foto.
"Intinya tadi yang kami periksa, kami mendapatkan keterangan secara lisan dan kami juga ditunjukkan beberapa bukti."
"Khususnya bukti rekam medis plus ditunjukkan juga sama foto-foto selama prosesnya itu," terang Anam.
Ia menambahkan, foto tersebut menunjukkan interaksi antara Ustaz Maheer dengan beberapa pihak.
"Termasuk foto-foto interaksi antara almarhum dengan kepolisian, almarhum dengan kedokteran, plus juga dengan penasehat hukum," ujarnya.
Baca juga: Besok, Komnas HAM RI akan Dengar Penjelasan Polisi soal Meninggalnya Ustaz Maheer At-Thuwailibi
Baca juga: Novel Tanggapi Pelaporan Dirinya karena Komentari Wafatnya Uztaz Maheer: Aneh dan Tak Masuk Akal
Komnas HAM Tak Temukan Bukti Penyiksaan di Tahanan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, selama melakukan penyelidikan, Komnas HAM tidak menemukan adanya dugaan penyiksaan kepada Ustaz Maheer.
Anam menuturkan, selama di tahanan Ustaz Maheer mendapatkan perawatan kesehatan dengan baik.
Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi pihak keluarga dan kepolisian.
Tak hanya itu, bahkan Ustaz Maheer juga mendapatkan kemudahan akses untuk terus mendapatkan perawatan medis selama berada dalam tahanan.
Baca juga: Novel Baswedan Ogah Tanggapi Pelaporan Dirinya karena Komentari Wafatnya Ustaz Maheer: Itu Aneh
Baca juga: Polri: Pihak Keluarga Tahu Penyakit Sensitif Maheer At Thuwailibi
"Bahkan beberapa kali ada treatment khusus diberikan. Misalnya kelonggaran, mengunjungi melihat, nggak cuma keluarganya, tapi juga semua komunitasnya bisa melihat langsung," kata Anam.
Diketahui, Ustaz Maheer meninggal dunia di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2/2021) lalu.
Ia meninggal dengan status tersangka ujaran kebencian.
Jenazah Ustaz Maheer dimakamkan di Pemakaman Darul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Banten.
Baca juga: Bareskrim Telah Terima Laporan PPMK Soal Cuitan Novel Baswedan Meninggalnya Maheer
Baca juga: Novel dan Kuasa Hukum Almarhum Ustaz Maheer akan Minta RS Polri Berikan Data Secara Transparan
Sebelum tutup usia, Maaher sempat ditangkap polisi pada 4 Desember 2020.
Maheer ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial, karena diduga menghina anggota Wantimpres, Luthfi bin Ali bin Yahya, di media sosial.
Ia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ustaz Maheer juga sebelumnya diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)(Tribun Network/git/igm/dod)