Nantinya virtual police ini bertugas menegur mereka yang melanggar UU ITE.
"Virtual police nantinya akan menegur jika ada kalimat-kalimat disampaikan masyarakat di media sosial yang kurang pas dan berpotensi melanggar UU ITE. Kemudian dijelaskan sebaiknya dia harus melakukan apa," kata Kapolri.
Terkait fenomena warga saling lapor, Listyo Sigit menggarisbawahi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta selektif menerima laporan.
Selain itu, Listyo Sigit bakal mengedepankan ruang mediasi kecuali terhadap isu-isu yang berakibat konflik dan keutuhan NKRI.
Kapolri didampingi oleh Kapolda DIY, Irjen Asep Suhendar dan beberapa petinggi Polri dalam pertemuan tersebut.
Adapun petinggi Polri yang mendampingi adalah Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Wakabaintelkam Irjen Nana Suntana, hingga Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.