Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset yang dimiliki Staf Khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata.
Uang untuk membeli aset-aset tersebut diduga diperoleh Andreau dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benih bening lobster atau benur tahun 2020 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Untuk mendalami dugaan ini, tim penyidik memeriksa saksi bernama Jaya Marlian. Jaya diperiksa untuk tersangka Edhy Prabowo dkk.
Baca juga: Kapolri Keluarkan SE Terkait UU ITE, Ada 11 Pedoman Yang Harus Diperhatikan Seluruh Personel
Baca juga: Sekjen PBB Tuntut Militer Myanmar Segera Hentikan Penindasan Warga Penentang Kudeta
“Jaya Marlian (Karyawan Swasta) didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (22/2/2021).
Selain Jaya, tim penyidik turut memeriksa dua saksi lagi untuk mendalami pembelian aset Andreau. Mereka yakni Yusuf Agustinus selaku karyawan swasta dan Zulhijar yang bekerja sebaga petani/pekebun.
“Yusuf Agustinus dan Zulhijar didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka APM yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP,” beber Ali.
Seharusnya tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia KKP Syarief Widjaja. Namun Syarief tidak hadir.
“Mengonfirmasi untuk hadir dan dilakukan penjadwalan ulang pada hari Selasa (23/02/2021),” kata Ali.
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo
KPK kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Tak hanya Edhy, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka lainnya.
Mereka yakni Staf Khusus Menteri KP Syarif; Staf Istri Menteri KP Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; dan Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi.
Baca juga: Utang Belasan Ribu Dolar Untuk Beli Barang Mewah ke Anak Buah, Edhy Prabowo: Akan Saya Bayar
"Masing-masing selama 30 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (22/2/2021).