Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab soal penangkapan dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.
Sidang ditunda lantaran pihak termohon atau Polda Metro Jaya menolak untuk hadir.
Sidang awalnya digelar di Ruang Utama PN Jaksel, Senin (22/2/2021) pukul 10.45 WIB.
Tampak pihak Habib Rizieq sendiri diwakili oleh kuasa hukumnya, Alamsyah.
Tidak terlihat adanya pihak termohon dalam persidangan.
"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar Suharno dalam persidangan, Senin (22/1/2021).
Suharno mengatakan, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri.
Baca juga: 190 Personel Kepolisian Disiagakan Jaga Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab
Baca juga: Polri: Kondisi Rizieq Shihab Baik-baik Saja
"Kita memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di jalan Trunojoyo nomor tiga, mungkin karena alamatnya tidak tepat. Alamat di sini Jalan Trunojoyo nomor tiga adalah alamat Bareskrim," kata Suharno.
"Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," sambungnya.
Pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan.
"Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penanggapan dan penahanan untuk itu sidang kami tunda, hakim menetapkan pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021," ujarnya.
Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab. Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.