TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih mendalami asal-usul narkoba yang dikonsumsi oleh mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 anggotanya pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.
Hingga kini, Direktorat Pidana Umum Polda Jawa Barat dan Propam Polda Jawa Barat masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Saat ini masih terus dilakukan penyidikan. Masih dilakukan penyidikan oleh Bid Propam Polda Jawa Barat maupun dari Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jawa Barat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Seperti Kompol Yuni, 2 Anggota Polsek Lumbis Ditangkap karena Narkoba, Terancam Dipecat
Kombes Ahmad juga masih belum mengetahui apakah Kompol Yuni Cs mengkonsumsi narkoba itu dari hasil barang sitaan.
Pihaknya masih menunggu penyidikan dari Polda Jawa Barat.
"Jadi belum ada info terbaru. Nanti kita update," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram kepada Kapolda usai kasus tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar serta jajarannya dalam kasus penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Iya benar (Surat Telegram, Red)," kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Akhirnya Kapolri Buka Suara Soal Kompol Yuni Cs
Intruksi tersebut berisikan 11 poin yang harus diperhatikan para Kapolda menyusul adanya kasus tersebut.
Dalam TR itu disebutkan, perbuatan Kapolsek Astana Anyar telah mencoreng citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.
Sehubungan dengan itu, maka dalam rangka mencegah tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan ulang kembali kepada para Kapolda untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Segera melaksanakan giat tes urine kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah jajaran guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya