Ketujuh, perlunya evaluasi kelayakan tempat penahanan di kantor-kantor kepolisian.
Menurutnya, situasi di lapangan sangat memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian.
Hal itu karena menurutnya, selama ini tempat-tempat penahanan di kantor kepolisian tersebut selama ini menjadi tempat yang paling banyak dilakukan praktik penyiksaan baik dilakukan oleh kepolisian atau antar sesama tahanan.
Kedelapan, kata dia, adalah penguatan kewenangan lembaga eksternal pengawasan dalam proses hukum praktok penyiksaan.
Menurutnya, hal itu menjadi penting karena selama ini kasus-kasus penyiksaan yang terjadi tidak mendapat proses hukum yang memadai atau adil.
Proses hukum internal itu, kata dia, justru malah melanggengkan praktik penyiksaan itu sendiri karena adanya kesalahan pemaknaan jiwa korsa sehingga antar sesama anggota kepolisian terjadi praktik saling melindungi.
"Lembaga eksternal ini ada Kompolnas, Komnas HAM, ini dalam rangka pencegahan praktik penyiksaan sebagai kewajiban kita yang telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan," kata Ardi.