News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabareskrim: 4 Ibu Rumah Tangga di Lombok Tengah Telah Ditangguhkan Penahanannya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komjen Agus Andrianto selaku Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditahan bersama balitanya di Lombok Tengah telah ditangguhkan penahananya pada hari ini Rabu (24/2/2021).

"Hari ini ditangguhkan. Sudah ditangguhkan. Kita juga mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri untuk memberikan asistensi terhadap permasalahan itu dan hari ini keempatnya sudah ditangguhkan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Agus menjelaskan keempatnya sejatinya bukan tahanan Polri.

Pasalnya, keempat ibu rumah tangga itu baru ditahan usai pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari Polri ke JPU.

"Itu dalam status penahanan bukan Polri. Tapi penanganan awal pada saat itu oleh Polri tidak dilakukan penahanan. Namun setelah pelimpahan tahap kedua dilakukan penahanan. Hari ini sudah ditangguhkan dan nanti dalam prosesnya mungkin akan dijatuhkan hukuman percobaan," tukas dia.

Baca juga: 4 IRT Ditahan di Lombok Tengah, MPR : Contoh Gagalnya Pemahaman Aparat Terkait Restorative Justice 

Diberitakan sebelumnya, kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan 4 ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai polemik. 

Banyak pihak yang menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap 4 IRT.

Bahkan, dua balita ikut ditahan lantaran masih membutuhkan ASI oleh ibunya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali.

Namun, mediasi tersebut tidak berhasil.

"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Menurut Argo, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 tanggal 3 Februari 2021.

Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. 

"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," ungkap Argo. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini