TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengaku siap dihukum mati terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjeratnya, jika terbukti bersalah.
Edhy menegaskan, dirinya tidak akan lari dari kesalahannya dan tetap bertanggung jawab.
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab," ujar Edhy, Senin (22/2/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Edhy juga mengaku siap menerima hukuman lebih dari hukuman mati demi masyarakat Indonesia.
“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” tegas Edhy.
Baca juga: Edhy Prabowo Keberatan Terus Dibully Tersangka Korupsi hingga Singgung Prestasinya Tak Dihormati
Baca juga: Pengakuan Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati hingga Singgung Jasanya Bawa 14 Medali Emas Asian Games
“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Edhy mengatakan, setiap kebijakan yang ia ambil selama menjadi menteri adalah untuk kepentingan masyarakat.
Edhy menyebutkan, jika ia harus masuk penjara karena kebijakan yang dibuat, hal itu sudah menjadi risikonya.
"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat."
"Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara, itu sudah risiko bagi saya," tandasnya.
Terkait kesiapan Edhy Prabowo dihukum mati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.
Mengutip Kompas.com, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan majelis hakim lah yang akan memutuskan hukuman.
"Terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," kata Ali Fikri, Selasa (23/2/2021).
Meski begitu, Ali Fikri mengaku pihaknya telah memiliki bukti kuat atas dugaan suap yang dilakukan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.