Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.
(Tribunnews.com/Latifah, Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Muhammad Choirul Anwar)
BERITA REKOMENDASI