News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rohadi Ajukan Justice Collaborator, Siap Ungkap Aktor Lain pada Kasus Suap Pengadilan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (15/6/2017). Rohadi yang sudah menjadi terpidana suap ini, kembali diperiksa untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terdakwa Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus suap pengurusan perkara di lingkungan pengadilan.

Rohadi menyatakan siap mengungkap aktor lain dalam perkara yang menyeret dirinya tersebut.

Hal ini diutarakan oleh kuasa hukum Rohadi, Fariz Risvano dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (25/2/2021).

"Terkait permohonan justice collaborator, kami akan ajukan permohonan JC dan menyerahkan suratnya ke Yang Mulia," kata Fariz.

Baca juga: PNS Tajir Rohadi Positif Covid-19, Sidang Ditunda

Fariz menjelaskan alasan Rohadi mengajukan JC lantaran ingin bersikap kooperatif dalam proses persidangan.

Rohadi kata dia juga sudah menyatakan siap mengungkap pihak - pihak yang terlibat dalam perkara terkait dirinya di lingkungan pengadilan. 

"Pada intinya alasan Pak Rohadi itu siap kooperatif dalam semua pemeriksaan, dalam penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Fariz. 

"Pak Rohadi siap untuk mengungkap siapapun yang untuk pelaksanaan penegakan hukum yang sedang berjalan. Nanti Pak Rohadi sendiri yang akan menyampaikan (aktor lain) dalam perkembangan persidangan ini, mungkin akan disampaikan secara langsung," ucap dia. 

Hakim ketua Albertus Usada menerima surat permohonan JC yang diajukan kubu Rohadi.

Ia menyebut akan mempertimbangkannya dengan lebih dulu mempelajari relevansi serta maksud dan tujuan pengajuan JC.

"Nanti kita akan pelajari relevansi, maksud dan tujuannya. Surat tersebut akan majelis pelajari tentang maksud tujuan dan relevansi perkara, sudah kami terima ya suratnya," kata hakim Albertus. 

Dalam perkara ini, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mahkamah Agung, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara.

Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000.

Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp 40.598.862.000.

Atas perbuatan suapnya, Rohadi didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait TPPU, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini