"Pak Wali Kota menguasakan kepada kami. Kemarin (Rabu, 24/2/2021-red), kita sudah mengadukan ke Polda Jawa Tengah," kata Basri, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Basri mengungkapkan, Jumadi diduga melanggar hukum dan bisa dijerat lima pasal pidana.
Di antaranya terkait rekayasa kasus, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Sudah. Pengaduan ke Polda Jateng itu disampaikan Tim Advokasi yang ditunjuk GNPK Pusat berdasarkan surat kuasa khusus Wali Kota Tegal Dedy Yon tertanggal 24 Februari 2021," ungkap Basri.
Basri menjelaskan, aduan tersebut bermula saat adanya peristiwa di Jakarta 9 Februari.
Sekitar pukul 02.00 WIB, saat Dedy Yon sedang berada di kamar hotel sendirian, tiba-tiba datang empat personel anggota kepolisian yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kemudian mereka melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan.
"Pak Wali Kota Tegal bersih dari narkoba. Termasuk saat dites urine hasilnya juga negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti," kata Basri.
Dirinya sangat menyayangkan adanya hal tersebut yang semestinya tak harus terjadi terhadap Dedy Yon.
"Sangat disayangkan dari keterangan dan pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya tersebut, informasi itu bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Jumadi,” pungkas Basri.
Berita ini tayang di Kompas.com: Usai Laporkan Wakilnya ke Polisi, Wali Kota Tegal Fokus ke Pelayanan Publik