Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi upaya Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dalam mengungkap kasus eksploitasi anak.
Sejak Januari 2021, Polda Metro Jaya telah menerima 10 Laporan Polisi (LP) dan menetapkan 15 tersangka kasus eksploitasi anak.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan korban dari kasus ini berjumlah 286 orang, 91 di antaranya masih berusia anak.
"Kami tentu mengapresiasi karena ada kepentingan anak yang harus sama-sama kita kawal, bahwa mereka masih punya masa depan dan harus kita tangani dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Nahar dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Pada konferensi pers pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak dan aborsi di Polda Metro Jaya, Nahar mengatakan meski memiliki berbagai sisi positif, gadget juga bukan tanpa risiko.
Baca juga: 2 Anak Dokter di Solo Dikabarkan Hilang, Ternyata Mobil yang Ikut Hilang Telah Dijual Rp 141 Juta
Baca juga: Pasangan Remaja Aborsi Pakai Obat yang Dibeli Online, Terungkap saat Terjaring Razia Kamar Kos
Oleh karenanya, penting untuk melibatkan peran orangtua dalam mendampingi anaknya menghadapi era digital.
"Ada keahlian yang harus orangtua miliki agar tidak terkecoh dengan kecanggihan zaman sekarang, yaitu berupa cara berkomunikasi terhadap anak, cara memproteksi gadget anak, hingga cara membuat kesepakatan kepada anak," katanya.
Ke depan, Kemen PPPA akan melakukan empat pendekatan untuk menyelesaikan kasus eksploitasi anak, yaitu pendekatan personal kepada anak, pendekatan keluarga, pendekatan komunitas, dan pendekatan kelembagaan, baik pusat maupun daerah.
Ia berharap masyarakat segera menghubungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di wilayah masing-masing jika menemukan kasus serupa.
"Jika masyarakat menemukan kasus serupa bisa segera menghubungi UPTD PPA atau P2TP2A di wilayah masing-masing atau menghubungi kepolisian terdekat," lanjutnya.
Tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal 200 juta.
Tersangka juga dijerat pasal berlapis, KUHP di Pasal 296 dan di Pasal 506.