News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator PPP Minta Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Buka Izin Investasi Industri Miras

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Illiza Sa'aduddin Djamal

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Terkait hal itu, legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'adudin Djamal menilai pemerintah perlu meninjau ulang rencana tersebut.

"Pemerintah perlu meninjau ulang rencana investasi miras, karena itu hanya akan membuat peredaran dan konsumen miras meningkat," ujar Illiza, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (27/2/2021).

Dengan dilanggengkannya izin investasi industri miras, Illiza meyakini akan semakin banyak anak di bawah umur yang mengkonsumsi miras.

Baca juga: Gara-gara Kecanduan Miras, 2 Bocah di Surabaya Nekat Rampas HP, Modus Pinjam Lalu Dibawa Kabur

Baca juga: Legislator PKS: Pelonggaran Izin Industri Miras Bahayakan Masa Depan Bangsa

Hal tersebut, kata dia, sangatlah berbahaya. Apalagi terbukti banyak penyimpangan peredaran miras ke area yang seharusnya terbebas dari alkohol.

"Miras terbukti juga meningkatkan jumlah kriminalitas. Beberapa hari lalu ada oknum polisi bersenjata melakukan penembakan di kafe yang menewaskan tiga orang," ungkap legislator asal Nanggroe Aceh Darussalam itu.

Bahkan, Illiza menilai miras memiliki korelasi dengan meningkatnya kekerasan di rumah tangga (KDRT) yang korbannya mayoritas adalah perempuan dan anak hingga pelecehan seksual serta pemerkosaan.

Anggota Komisi X DPR RI itu mengimbau jangan sampai keinginan untuk mendatangkan investasi justru pada akhirnya merusak tatanan sosial yang ada.

"Investasi yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, malah bisa menimbulkan kekacauan sosial seperti yang disebabkan oleh peredaran miras," ujarnya.

Oleh karena itu, Illiza mengatakan salah satu solusinya adalah perlu pengesahan Undang-undang minimal beralkohol yang akan membuat peredaran miras lebih terkendali.

"Kehadiran UU ini bukan berarti membuat miras benar-benar hilang di Indonesia, namun mengendalikannya dan bisa dikonsumsi oleh orang dan di tempat yang sudah ditentukan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini