TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah baru saja dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Orang nomor satu di Sulsel itu merupakan penerima penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) pada 2017.
Imbas terjaringnya Nurdin dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, penghargaan yang diterimanya bisa dicabut.
"Bisa (dicabut). Dia (Nurdin Abdullah) juga menandatangani dan paham itu," kata anggota dewan juri BHACA 2017 Zainal Arifin Mochtar kepada Tribunnews.com, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Nurdin Abdullah: Saya Lagi Tidur, Dijemput
Dewan juri BHACA 2017 lainnya, Bivitri Susanti, menerangkan penarikan penghargaan memiliki prosedur tersendiri.
Adapun yang berwenang menarik award adalah organisasi BHACA yang dipimpin Shanti L Poesposoetjipto selaku Ketua Dewan Pengurus.
Sedangkan Bivitri bersama Betti Alisjahbana, Endy M. Bayuni, Paulus Agung Pambudhi, dan Zainal Arifin Mochtar hanya dewan juri.
"Soal penarikan award, di BHACA ada prosedurnya sendiri oleh BHACA sebagai organisasi, kami hanya juri, dan tentunya juga akan terkait dengan proses hukum, apakah ia nantinya terbukti bersalah atau tidak," kata Bivitri.
Baca juga: PROFIL Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel yang Kena OTT KPK, Lulusan Kampus Jepang serta Total Hartanya
Bivitri mengatakan saat ini masih terlalu dini bersikap menarik atau tidak penghargaan BHACA yang diterima Nurdin.
Sebab KPK belum menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
"Saat ini masih terlalu dini. Bahkan belum lagi dalam batas 24 jam sampai KPK memeriksanya dan biasanya memberikan pernyataan. Kita tunggu saja perkembangannya," katanya.
Meski demikian, Bivitri menyesalkan Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK.
Sebab ketika itu, dewan juri BHACA 2017 menelusuri rekam jejak Nurdin secara langsung ke lapangan.
Sehingga diharapkan Nurdin bisa menjadi inspirasi antikorupsi di kalangan pemerintah.
Baca juga: Ketua KPK Pastikan Umumkan Status Nurdin Abdullah Setelah Pemeriksaan Saksi dan Tersangka Selesai