TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.
Masyarakat sudah bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 mulai bulan Februari.
Untuk mengisinya, dapat dilakukan secara online melalui e-Filing.
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id pada Senin (8/2/2021), batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan baru akan berakhir pada April 2021.
Untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.
Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Baca juga: Wajib Pajak yang Sengaja Tak Lapor SPT Diancam Akan Dipenjara
Baca juga: Begini Perkiraan Dampak Insentif Pajak 0 Persen Kendaraan Terhadap Penjualan Mobil Bekas
Sebelum mengisi SPT online ( cara mengisi SPT online), wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Merujuk pada tutorial pengisian SPT yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT Pajak online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau komputer, tab, dan smartphone.
Berikut cara mengisi SPT Tahunan ( cara lapor SPT Tahunan) via online:
1. Buka laman www.pajak.go.id
2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
3. Isikan dengan NPWP dan password
4. Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
5. Masuk ke dashboard pajak