34. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
Baca juga: Mau Beli Mobil Nunggu Relaksasi PPnBM, Ini Daftar Model yang Kena Penghapusan Pajak
Baca juga: Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak? Sengaja Tak Lapor SPT Bisa Kena Sanksi Hingga Pidana
35. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
36. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
37. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
38. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
39. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
40. Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
41. Klik kirim SPT
42. Selesai
Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan (cara mengisi SPT online) dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.
(*/YNN)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Panduan Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online"