Fery pun berharap Kapolri untuk segera melakukan pembenahan di internal Polri dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
Ia menekankan, hal ini sangat penting untuk membuat masyarakat pencari keadilan percaya bahwa Polri masih bersama rakyat.
"Kami sangat berharap ada pembenahan dalam pelayanan polisi terhadap masyarakat. Termasuk dalam melayani masyarakat yang akan membuat laporan polisi. Sehingga kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian menjadi terobati. Ini penting sekali," ujar Fery.
Terkait pernyataan Karopenmas Divisi Humas Polri, ujar Fery, PP GPI berencana akan kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
Pihaknya akan menindaklanjuti konsultasi yang ia sebut masih belum mencapai kesamaan kesimpulan.
"Untuk itu, kami dari PP GPI berencana minggu ini akan hadir kembali ke Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan polisi kami. Karena kami merasa bahwa laporan kami kemarin masih digantung. Konsultasinya masih final. Karena menurut kami, pihak kepolisian tidak berani berdebat dengan kami terkait ada tidaknya pelanggaran hukum terkait kerumunan di NTT tersebut," ujar dia.
Tak Ada Pelanggaran
Diberitakan sebelumnya, Polri menilai tidak ada pelanggaran hukum dalam kegiatan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan hal itu juga menjadi alasan Bareskrim Polri menolak dua pelaporan yang dilaporkan oleh dua LSM beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Ka SPKT Bareskrim polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Lebih lanjut, kata Rusdi, pihaknya tidak akan menindak lanjuti laporan tersebut sebagai dugaan tindak pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Bareskrim Kembali Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Presiden Jokowi di NTT
Baca juga: Giliran Gerakan Pemuda Islam Laporkan Presiden Jokowi dan Gubernur NTT ke Bareskrim Polri
"Sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi," tukasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat.
PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.
Bareskrim Polri juga menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan. Koalisi tersebut melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menimbulkan kerumunan dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Timur.