News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan MPR Tolak Perpres Investasi Miras: Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI Dr. Jazilul Fawaid SQ, MA, pada Sosialisasi Empat Pilar MPR yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan, Jumat (11/9) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penandatanganan aturan beleid oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Bidang Usaha Penanaman Modal menuai kontroversi.

Poin yang menjadi kontroversi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut adalah soal aturan minuman keras (miras).

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menilai Perpres Miras tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara.

"Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras perpres miras, sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Jazilul melalui keterangannya, Senin (1/3/2021).

Menurut Wakil Ketua Umum DPP PKB ini, miras lebih banyak kerusakannya atau mudarat dari pada manfaatnya.

Baca juga: Tolak Perpres Usaha Miras, Persis Ingatkan Bahaya Kerusakan Moral

Baca juga: PPP Minta Pemerintah Cabut Perpres Izinkan Investasi Miras di 4 Provinsi

"Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya," ucap pria yang akrab disapa Gus Jazil itu.

Dikatakan Gus Jazil, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang.

"Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ratusan botol miras berhasil disita personil Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu dalam pelaksanaan Operasi Pekat Nala. (Humas Polda Bengkulu)

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Seperti dikutip Tribunnews dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dari situs JDHI Sekretariat Kabinet pada Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini