News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan MPR Tolak Perpres Investasi Miras: Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI Dr. Jazilul Fawaid SQ, MA, pada Sosialisasi Empat Pilar MPR yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan, Jumat (11/9) malam.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Kepolisian Sektor Nusa Laut memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) jenis Sopi dengan cara ditumpahkan di halaman Mapolsek. ((Kontributor TribunAmbon.com, Fandy))

3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

- Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan:
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini