News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

27 BUMN Teken Kerjasama dengan KPK, Berikut Rincian Perusahaan Pelat Merah Itu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

Perjanjian ini terkait Penanganan Pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, bentuk kerja sama sesuai dengan transformasi yang ada di kementeriannya, yakni Good Corporate Governance, transparansi, dan profesionalisme.

Baca juga: Korupsi Pengadaan CSRT, KPK Kembali Periksa Direktur PT Bhumi Prasaja

"Kami beri paparan, nah di situ terjadilah beberapa kesepakatan. Salah satunya menegakan ISO 37:001 yaitu manajemen antisuap. Alhamdulillah sampai Februari udah 83 persen, BUMN melakukan progres daripada itu," kata Erick.

"Kemarin ditingkatkan lagi sesuai koordinasi dengan KPK ketika Desember konsep whistleblowing ini. Awalnya cuma dua, makanya saya bilang kepada pimpinan KPK, Pak Firli, beri saya kesempatan untuk juga meminta para BUMN ini melakukan hal yang sama seperti ISO 37:001 tadi untuk penandatanganan whistleblowing ini," sambungnya.

Menyambung Erick, Ketua KPK Firli Bahuri berkata bahwa implementasi kerja sama ini ialah membentuk manajemen antisuap.

Selain itu, KPK ingin setiap BUMN membangun Unit Pengendali Gratifikasi (UPG.

"Implementasinya bangun manajemen antisuap. Kenapa ini penting? Karena lebih dari 70 persen kasus korupsi adalah suap," kata Firli.

Baca juga: Reaksi ICW Hingga Kriminolog saat Koruptor Tahanan KPK Divaksin Duluan

Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan jajaran Direksi 27 BUMN.

Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.

27 BUMN yang berkesempatan menandatangani PKS hari ini dibagi ke dalam 5 prosesi penandatanganan, yaitu:

Batch 1:
1. Bank Mandiri
2. Bank Rakyat Indonesia
3. Bank Negara Indonesia
4. Bank Tabungan Negara
5. PT Taspen

Batch 2:
1. Pertamina
2. PLN
3. Jasa Marga
4. PT Telkom Indonesia
5. PT INTI

Baca juga: KPK Telusuri Jatah Proyek Bansos Covid-19 PT Rajawali Parama Indonesia

Baca juga: Proyek Jalan Sinjai-Bulukumba yang Seret Nurdin Abdullah ke KPK, Ditargetkan Rampung Tahun IniĀ 

Batch 3:
1. PT Adhi Karya
2. PT Waskita Karya
3. PT Wijaya Karya
4. PT Hutama Karya
5. PT Pembangunan Perumahan

Batch 4:
1. Garuda Indonesia
2. PT Pelabuhan Indonesia I
3. PT Pelabuhan Indonesia II
4. PT Angkasa Pura I
5. PT Bahana Pembina Usaha Indonesia
6. PT Perusahaan Pengelola Aset

Batch 5:
1. PT Indonesia Asahan Aluminium
2. PT Kereta Api Indonesia
3. PT Krakatau Steel
4. PT Pupuk Indonesia
5. PT Semen Indonesia
6. Perhutani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini