Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menjelaskan soal keterlibatan Wapres Ma'ruf ketika Presiden Joko Widodo mencabut lampiran dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021.
Diketahui, dalam Perpres tersebut, ada aturan soal izin investasi industri minuman keras yang menimbulkan polemik di khalayak.
Masduki mengatakan Ma'ruf telah bertemu Presiden Jokowi pada pagi ini secara empat mata.
Pembicaraan itu dilakukannya usai menjalani proses panjang dengan sejumlah pihak dan kementerian terkait.
Baca juga: Perpres Miras Dicabut, Senator Filep Apresiasi Keputusan Presiden
"Jadi gini, memang kan dalam (beberapa) hari terakhir itu, Wapres memang sedang banyak berkoordinasi dengan pimpinan-pimpinan ormas, bagaimana agar keberatan pimpinan-pimpinan ormas itu, aspirasi-aspirasi itu sampai dengan cara yang tepat dan baik, sampai juga ke Wapres, supaya juga bisa nyampai ke Presiden," kata Masduki saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/3/2021).
Masduki mengatakan Wapres sendiri telah melakukan langkah-langkah strategis soal polemik dalam kebijakan ini. Sejumlah menteri pun ditemuinya.
"Wapres juga sudah berbicara mengenai bahaya dari izin miras itu, kemudian juga disampaikan ke para menteri supaya sampai kepada Presiden, dan akhirnya sampai," tambahnya.
Baca juga: Aturan Miras Dicabut, Gus Jazil: Alhamdulillah, Presiden Mendengarkan Suara Ulama dan Umat
Dari sanalah, Masduki mengatakan pemantapan dilakukan lewat pertemuan secara langsung dengan Presiden
"Tadi pagi ketemu empat mata dengan Presiden, dan Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut), sehingga ketika dikonfirmasi kepada Wapres ibaratnya “tumbu ketemu tutup”, dinyatakan dengan tegas oleh Presiden dan viral kan," tambahnya.
"Jadi memang menjadi persoalan yang sangat serius bagi Wapres. Ini persoalan yang sangat serius memang kalau berlanjut," pungkas Masduki.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).
Baca juga: Said Aqil: Setuju Ada Industri Miras, Berarti Setuju Bangsa Ini Teler Semua
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.
"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.