News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Berikut Syarat Daftarnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman website Kartu Prakerja-Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 segera dibuka, calon pendaftar prakerja diharapkan segera mempersiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja rencananya akan segera dibuka kembali.

Karena besarnya antusiasme pendaftar pada gelombang sebelumnya, pihak PMO kembali akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13.

Dikutip dari Kompas TV, setelah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 ditutup, pihak PMO kembali merencanakan pembukaan Kartu Prakerja gelombang baru secepatnya.

"Gelombang 13 juga mungkin Selasa atau Rabu juga bisa dibuka, tidak perlu risau karena (PMO) pasti akan berusaha semaksimal mungkin untuk bekerja dengan cepat," ujar Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam sebuah acara virtual, Jumat (26/02/2021).

Pendaftar yang belum sempat mendaftar pada gelombang sebelumnya bisa segera mempersiapkan berkas untuk mengikuti pendaftaran pada gelombang 13.

Kartu Prakerja merupakan program bantuan yang diprioritaskan bagi para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id, Ini Tips saat Susah Daftar

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja. (Tangkapan layar www.prakerja.go.id.)

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

- Calon pemilik Kartu Prakerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal untuk mendaftar Kartu Prakerja adalah 18 tahun

- Para penerima Kartu Prakerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Dikutip dari prakerja.go.id, berikut tahap pendaftaran Kartu Prakerja:

Buat Akun Prakerja:

- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu 'Daftar Sekarang'

- Kemudian masukkan nama lengkap, email, dan password

- Tunggu ada notifikasi

- Selanjutnya buka email, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi email

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Baca juga: CEK Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id atau SMS, Ini Tanda Bila Lolos

Baca juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 Bisa Dicek di Dashboard Akun: Login www.prakerja.go.id

Daftar Kartu Prakerja:

- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan mengisikan email dan password

- Kemudian masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Ketika melakukan pendaftaran, pastikan para pendaftar berhati-hati pada informasi penipuan yang mengatasnamakan pihak Kartu Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja hanya dapat diakses melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Pastikan para peserta tidak memberikan NIK, KK, nomor HP, alamat email, hingga informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Para peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan biaya pelatihan dan insentif pascapelatihan untuk meningkatkan kemampuan.

Bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.

Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.

Bantuan Prakerja diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari masyarakat di Indonesia.

Untuk mengetahui info terbaru tentang Kartu Prakerja, Anda dapat mengunjungi akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

(Tribunnews.com/Oktavia WW, Kompas.tv/Dina Karina)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini