News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpres Investasi Minuman Keras

Perpres Investasi Miras Akhirnya Dicabut, Kepala BKPM Bahlil: Ini Bukti Presiden Demokratis

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perpres Investasi Miras Resmi Dicabut, Kepala BKPM Bahlil angkat suara sebut keputusan itu sebagai bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat demokratis pada Konferensi Pers Virtual di siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (2/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia angkat suara terkait pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (2/3/2021)

Bahlil membenarkan, Perpres itu telah dicabut.

Ia menyebut, pencabutan Perpres itu sebagai bukti Presiden sangat demokratis dan aspiratif.

Hal itu diungkapkannya pada konferensi pers virtual yang disiarkan langsung di YouTube Kompas TV, Selasa (2/3/2021).

"Ini adalah sebuah bukti bahwa bapak Presiden sangat demokratis, sangat aspiratif untuk mendengar masukan-masukan konstrukrtif untuk pembangunan bangsa."

"Ini adalah contoh pemimpin yang bisa kita jadikan sebagai rujukan pengambilan keputusan selama masukan-masukan itu adalah konstruktif," ucap Bahlil.

Baca juga: PP Muhammadiyah Apresiasi Langkah Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras: Sikap Politik yang Positif

Baca juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, PP Muhammadiyah: Sikap Politik Positif dan Terbuka Atas Kritik

Perpres Investasi Miras Resmi Dicabut, Kepala BKPM Bahlil angkat suara sebut keputusan itu sebagai bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat demokratis pada Konferensi Pers Virtual di siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, pikiran-pikiran para ulama, NU, Muhammdiyah, MUI, tokoh gereja, tokoh agama yang lain, itu adalah sebuah pemikiran yang sangat konstruktif dan substantif dalam rangka melihat kepentingan negara yang harus diselamatkan secara mayoritas.

Bahlil juga menyinggung beberapa pihak yang ingin perizinan investasi miras ini dilanjutkan.

Ia menyebut, pemerintah dalam hal ini perlu melihat mana kepentingan negara yang lebih besar.

"Saya juga memahami yang menginginkan agar ini tetap dilanjutkan."

"Kita harus bijak melihat mana kepentingan negara yang lebih besar, apalagi kita semua umat beragama sudah barang tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan," lanjutnya.

Baca juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Masyarakat Diminta Hentikan Perdebatan di Medsos

Baca juga: Latar Belakang Jokowi Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021

Diketahui, investasi miras ini termuat dalam lampiran III pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Bahlil menuturkan, proses penyusunan Pepres ini sebelumnya memang melalui perdebatan yang panjang.

Tak lupa dengan memperhatikan pandangan dari pihak-pihak terkait.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini