TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) tegas menolak pembukaan keran investasi minuman keras (miras) oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan Ketua PBNU Said Aqil Siradj, beberapa jam setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Nomor 10/2021 lampiran nomor 31, 32, 33, 45, dan 46.
"Apapun alasannya, apapun pertimbangannya, kami PBNU menolak adanya investasi industri khamr (miras) ini," ucap Said Aqil di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Dampak sosial pembukaan keran investasi bagi industri miras sangat menakutkan.
Baca juga: PBNU Apresiasi Respon Cepat Pemerintah Cabut Perpres Investasi Minuman Keras
Said Aqil menjelaskan, menyetujui adanya industri miras berarti menyetujui seluruh bangsa Indonesia menjadi pemabuk.
"Kalau kita menyetujui adanya industri khamr, berarti kita setuju kalau bangsa ini teler semua. Bangsa ini teler semua kalau kita setuju dengan pabrik khamr. Orang tidak ada pabriknya saja sudah kayak begini," tutur Said.
Selain itu, Said Aqil turut mengingatkan bahwa miras adalah hal yang diharamkan berdasarkan ajaran agama.
"Haramnya khamr ditegaskan dalam Alquran dengan ayat yang sangat jelas, tidak mungkin dicari jalan supaya menjadi halal, tidak mungkin," tegasnya.