News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Vaksinasi Tahanan KPK Sudah Dilakukan, Bagaimana Nasib Napi di Lapas Over Kapasitas ?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Petugas medis bersiap menyuntikkan vaksin saat vaksinasi Covid-19 massal bagi atlet di Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021). Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan vaksinasi Covid-19 perdana kepada insan olahraga nasional dengan menyasar 820 orang, termasuk atlet, pelatih, dan tenaga pendukung dari 40 cabang olahraga (cabor). Tribunnews/Jeprima

"Namun dalam SK tersebut Dirjen PAS hanya memerintahkan kepala Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian Vaksin Covid-19 bagi petugas di jajaran pemasyarakatan," jelas Erasmus.

"Selebihnya masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan. Dari kebijakan ini terlihat bahwa rencana pemberian vaksin Covid-19 bagi petugas dan WBP di rutan dan lapas belum jelas," sambungnya.

Kriminolog UI Kritik Vaksinasi Tahanan KPK: Mereka Pejabat Tinggi dan Pengusaha Kaya Raya

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengkritik program vaksinasi bagi para tahanan KPK.

Menurutnya, pemberian vaksin bagi puluhan tahanan KPK perlu dipertanyakan relevansinya.

"Yang mana program vaksinasi massal dewasa ini masih belum tuntas dengan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan dan kini mulai dikejar dengan gelombang vaksinasi terhadap petugas publik serta lansia," kata Adrianus dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/2/2021).

Dirinya mempertanyakan apa urgensinya mendahulukan para tahanan tersebut.

"Walaupun tidak terlalu relevan, kenyataan bahwa para tahanan tersebut adalah pejabat tinggi atau pengusaha yang kaya dan telah menyalahgunakan jabatannya bisa menjadikan publik semakin sensitif," katanya.

Kalaupun ingin agar para tahanan tidak tertular Covid-19, Adrianus menyinggung soal tahanan penegak hukum lainnya, seperti sekitar 20 ribu tahanan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang tersebar di ribuan lokasi di seluruh Indonesia.

"Seperti halnya yang sudah divaksin di KPK, mereka juga berstatus hukum serupa yakni tahanan," ujarnya

Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala mengaku tidak setuju dengan anggapan bahwa angka krinimalitas meningkat di tengah wabah Virus Corona. (Youtube/metrotvnews)

Lebih Strategis Vaksin 250 Ribu Narapidana, Khususnya Lapas yang Over Kapasitas

Menurut mantan Anggota Ombudsman RI itu, akan jauh lebih strategis untuk segera memvaksin 250 ribu narapidana, khususnya yang berada di lapas-lapas yang sudah kelebihan penghuni beberapa kali lipat dari daya tampung sebenarnya.

"Ketika salah seorang dari tahanan dan narapidana itu tertular, maka akan menjadi super spreader bagi warga lainnya. Klaster rutan dan lapas pun akan terus terjadi dalam skala yang mengerikan," katanya

"Tindakan memvaksin tahanan KPK memberikan kesan bahwa jauh lebih penting memberikan perhatian kepada pelanggar hukum kelas elite tersebut ketimbang mendahulukan puluhan juta orang yang taat hukum (law abiding people), yang kini tengah sabar menanti antrian vaksin," pungkasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini