TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendukung keinginan pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU KUHP.
Herman menilai KUHP sebagai induk hukum pidana juga butuh diperbaharui seiring perkembangan zaman.
"Komisi III menyambut baik keinginan Pemerintah terkait RUU KUHP. Niat itu sejalah dengan semangat Komisi III yang terus mendorong Pemerintah sebagai pengusul RUU KUHP untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut," kata Herman kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
"KUHP sebagai induk hukum pidana tentunya menjadi penting dalam menjawab dinamika tindak pidana yang terus mengalami pembaharuan seiring dengan perkembangan zaman," imbuhnya.
Politikus PDI Perjuangan ini juga menyatakan bahwa aspirasi masyarakat terkait revisi UU ITE turut menambah krusialnya pengesahan RUU KUHP.
"Bila akhirnya revisi KUHP terwujud, ini akan menjadi penanda sejarah bagi Indonesia untuk tidak lagi menggunakan hukum yang diadopsi dari Belanda," ujarnya.
"Apalagi jika melihat fenomena hukum belakangan ini, seperti misalnya pemidanaan dalam UU ITE. Aspirasi publik atas revisi UU ITE ini membutuhkan juga revisi pada KUHP, khususnya terkait konstruksi pasal pencemaran nama baik," lanjutnya.
Pernyataan Herman ini disampaikan menyikapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang berharap agar RUU KUHP bisa disahkan secepatnya.
Mahfud juga menyebut bahwa bila ada hal yang dianggap keliru dalam RUU KUHP bisa menyusul diperbaiki lewat legislative review atau judicial review.
Selain menyambut baik pernyataan Mahfud, Herman juga menekankan pentingnya sosialisasi RUU KUHP agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat.
Baca juga: DPR Dukung Pemerintah Percepat Penyelesaian RUU KUHP
Kurangnya sosialisasi yang membuat banyaknya isu negatif ini sempat menjadi catatan penting dari DPR saat pengesahan RUU KUHP dinyatakan ditunda beberapa waktu lalu.
"Kami melihat Pemerintah sudah mulai melakukan kembali sosialisasi RUU KUHP dan hal ini tentu sangat diperlukan agar publik mendapat pemahaman yang benar soal isi RUU KUHP," katanya.
"Rencananya, Pemerintah dan DPR akan terus melakukan sosialisasi RUU KUHP ke seluruh Indonesia untuk mendapatkan masukan dari masyarakat umum dan akademisi, misalnya membahas hal-hal terkait living law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat yang akan diatur di RUU KUHP," pungkas Herman.