TRIBUNNEWS.COM - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko sebagai Ketua Umum membuat konflik di Partai Demokrat kian meruncing.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuding KLB di Deli Serdang itu ilegal dan inkonstitusional.
Sementara, kubu Moeldoko mengklaim KLB mereka sah dan konstitusional.
Lantas apa kata pengamat politik atas konflik di Demokrat?
Sejumlah pengamat politik memberikan analisisnya.
Berikut rangkumannya:
1. Konflik Demokrat Diprediksi Berkepanjangan hingga ke Pengadilan
Pengamat Politik, Muhammad Qodari mengatakan konflik di Demokrat yang kini muncul dualisme kepengurusan diperkirakan akan berkepanjangan yang nantinya akan berujung ke pengadilan.
Proses itu, kata dia, akan memakan waktu yang tak sebentar alias tahunan.
Baca juga: Ketua DPC Demokrat di Jawa Tengah Buka Suara, Sebut Diiming-Imingi Uang Agar Bersedia Ikut KLB
Karenanya hal tersebut perlu segera diselesaikan jika Partai Demokrat ingin berlaga di Pemilu 2024 mendatang.
"Berdasarkan pengalaman partai lain, proses pengadilan terkait sengketa itu memakan waktu beberapa tahun. Nanti kalau sudah keluar keputusan dari Mahkamah Agung baru akan disahkan oleh Departemen Kehakiman. Selanjutnya dengan dasar itu akan berproses di KPU," ungkap Qodari.
"Jadi dengan melihat jadwal pemilu adalah 2024 maka harusnya itu selesai sebelum tahun 2024, karena kalau tidak akan terjadi perdebatan yang akan merepotkan KPU jika keduanya mengajukan calon ke KPU. KPU nya bisa jadi korban karena didesak oleh kubu Munas 2020 dan kubu KLB 2021," imbuhnya.
Di sisi lain, Qodari melihat ada dua skenario yang bisa terjadi kepada Partai Demokrat.
Skenario pertama sengketa diselesaikan lewat pengadilan seperti yang terjadi pada PKB ataupun PPP.