News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

ICW Yakin Masih Ada Aktor Lain dalam Kasus Djoko Tjandra, Minta KPK Lakukan Penyelidikan Mendalam

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (kiri) didampingi Kuasa Hukum, Krisna Murti (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Djoko Tjandra divonis bersalah dan dikenai hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengkritisi terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kasus hak tagih atau cassie Djoko Tjandra dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, tuntutan yang diberikan JPU belum maksimal bahkan pada regulasi tindak pidana korupsi tuntutan yang diberikan tidak ideal.

"ICW beranggapan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Djoko S Tjandra masih belum maksimal dan cenderung menafikan peran sentral terdakwa dalam kejahatan yang ia lakukan," kata Kurnia ketika dikonfirmasi, Minggu (7/3/2021).

Tidak hanya itu, pihaknya juga mencurigai masih terdapat aktor lain yang terlibat dalam kasus yang menjerat pengusaha ternama itu.

"Sampai saat ini, ICW masih meyakini ada beberapa orang yang tergabung dalam klaster politik, penegak hukum, dan swasta yang belum dijerat oleh penegak hukum," ungkapnya.

Oleh karenanya, dia meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Hal itu dilakukan guna mengungkap semua peran dari para aktor yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Lalu, terkait pengembangan perkaranya, ICW mendesak agar KPK melakukan penyelidikan untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara Djoko S Tjandra," ungkapnya.

Dia juga meminta Majelis Hakim untuk tidak sependapat dengan tuntutan jaksa saat memberikan keputusan hukuman nantinya.

Karena kata Kurnia, jika berkaca dari tuntutan JPU dan regulasi tindak pidana korupsi, hukuman bagi Djoko Tjandra sebagai pemberi suap institusi penegak hukum seharusnya dijatuhkan hukuman maksimal.

Baca juga: Tuntut 4 Tahun Bui, Jaksa Pinggirkan Kejahatan Djoko Tjandra Suap Perwira Tinggi Polri

Baca juga: Dorong Jaksa dan Hakim Profesional Saat Putuskan Perkara Djoko Tjandra

Terlebih Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus ini.

"Dapat dibayangkan, hukuman maksimal bagi pelaku pemberi suap hanya lima tahun penjara. Model ini sebenarnya tidak layak bagi seorang Djoko Tjandra, yang harusnya dapat dihukum penjara seumur hidup," katanya menambahkan.

Sebagai informasi, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan dendan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini