Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai dicabutnya lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 yang mengatur tentang investasi minuman keras alias miras adalah bukti bahwa Presiden aspiratif.
Presiden mendengar masukan kalangan Ormas Islam dan kalangan pemuka agama.
"Itu menunjukkan presiden bisa mendengar orangnya, responsif, aspiratif, yang punya hati. Sehingga masukan-masukan menjadi pertimbangan Presiden," kata Ali Ngabalin saat dihubungi, Minggu (7/3/2021).
Menurut Ali, awalnya ada aturan mengenai invetasi Miras bertujuan untuk membuka peluang investasi Miras di Bali, NTT, Papua, dan Manado.
Baca juga: Andi Mallarangeng Minta Penjelasan Istana Soal Moeldoko, KSP: Jangan Sedikit-sedikit Seret Jokowi
Karena menurut dia peredaran Miras di wilayah tersebut sudah ada sejak dulu.
"Di NTT ada sophi atau Sophia, Manado ada cap tikus, Kasegaran itu sudah ada berpuluh puluh tahun, sekarang diubah marketing packaging, sama ada kemungkinan investasi baik dalam negeri dan luar negeri," kata dia.
Menurut Ali, tidak perlu memberikan penilaian berlebihan kepada presiden karena adanya aturan investasi miras tersebut, sebelum kemudian dicabut.
Karena menurut dia Presiden tidak hanya memimpin masyarakat Indonesia yang muslim saja, melainkan dari berbagai latar belakang.
Baca juga: KLB Partai Demokrat yang Mendapuk Moeldoko Sebagai Ketua Umum Dinilai Membahayakan Presiden Jokowi
"Jangan terlalu berlebihan, jangan terlalu over terkait aturan tersebut," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Baca juga: Jokowi: Jangan Ragu Vaksinasi Covid-19, Kita Berkejaran dengan Waktu