TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengaku menyerahkan uang Rp3 miliar untuk pengacara Hotma Sitompul.
Uang tersebut berasal dari fee vendor bantuan sembako penanganan Covid-19.
Hal itu diungkapkan oleh Adi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
Dalam kesaksiannya, Adi mengaku dimintai sejumlah uang oleh eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Jadi saya komunikasi dengan Pak Joko (Matheus Joko Santoso) untuk mengumpulkan fee setiap pak menteri meminta dana," kata Adi.
Adi awalnya berbelit-belit ihwal apa saja permintaan kader PDIP itu.
Baca juga: Dirjen Linjamsos Akui Terima Sepeda Brompton dari Tersangka Suap Bansos
Namun, akhirnya Adi mengakuinya setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk terbuka.
"Dana operasional apa saja?" tanya jaksa.
"Dari beli tiket ke Semarang lalu kemudian untuk bayar pengacara," jawab Adi.
Kata Adi, ada sebuah kasus yang menyidangkan seorang anak tetapi tidak didampingi oleh pengacara.
"Jadi ada bagian di Kemensos yang menangani anak pak. Yang disidangkan di Pengadilan Tangerang itu tidak ada pengacaranya makanya pak menteri meminta untuk didampingi pengacara," jelasnya.
Saat ditanya oleh Jaksa siapakah pengacara itu, Adi pun menjawab Hotma Sitompul.
"Pak Hotma Sitompul pak sebesar Rp3 miliar," beber Adi.
Adi juga mengaku dirinya sendirilah yang menyerahkan uang tersebut.