TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah akan menyelesaikan persoalan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara berdasarkan hukum.
Hukum yang dimaksud Mahfud adalah peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Mahfud mengatakan pemerintah akan menyelesaikannya setelah menerima laporan resmi dari penyelenggara bahwa kegiatan di Deli Serdang tersebut adalah KLB Partai Demokrat.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam pada Minggu (7/3/2021).
"Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan. Pertama berdasarkan UU Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020," kata Mahfud.
Baca juga: KLB Demokrat di Silangit, di Bogor 13 Wali Kota Kumpul, Sampaikan Tiga Pesan ke Presiden Jokowi
Mahfud menjelaskan, AD/ART yang dimaksud adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020.
AD/ART itu juga, kata dia, menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum, karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita tidak boleh main-main," kata Mahfud.
Baca juga: Gelar Doa Bersama, Kader Demokrat Cap Jempol Darah Demi AHY
Mahfud menambahkan jika nantinya ada pihak yang ingin mengubah AD/ART tersebut maka pemerintah akan menanyakan di antaranya terkait mekanisme, para pihak, hingga forum apa yang menghendaki perubahan.
"Lalu kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak, nanti semuanya akan nilai," kata Mahfud.