News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Maret 2021, Ada 10 Provinsi yang Menerapkan, Berikut Aturannya

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Operasi yustisi yang digelar oleh TNI, Polri, dan Pemda itu juga menyiapkan tes Covid-19 bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 - 22 Maret 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, menjelaskan, PPKM berskala mikro ini diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dalam delapan minggu terakhir.

Airlangga menerangkan, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait kebijakan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro yang akan dimulai pada esok hari itu.

"Dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui instruksi Mendagri Nomor 5 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube BNPB.

Ia juga mengatakan, Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM mikro yakni memenuhi salah satu dari empat parameter.

Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.

Kedua, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata Nasional.

Ketiga, tingkat kematian diatas rata-rata Nasional.

"Dan keempat tingkat ketersediaan Rumah Sakit (RS) atau bed occupancy ratio (BOR) untuk ruang ICU dan isolasi diatas rata-rata 70 persen," jelasnya.

Baca juga: Airlangga: Sektor Pariwisata Masih Jadi PR Pemerintah pada Masa Pandemi

Terdapat beberapa aturan yang sedikit berbeda dari PPKM Mikro jilid sebelumnya.

Berikut Aturan PPKM Mikro jilid ketiga, 9-22 Maret 2021:

1. Diperluas jadi 10 Provinsi

Berbeda dengan PPKM sebelumnya yang hanya mencakup wilayah Jawa dan Bali, pada PPKM Mikro Jilid III ini, pemerintah melakukan perluasan wilayah.

Dilakukan perluasan di tiga provinsi pada PPKM 9-22 Maret ini, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini