TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 - 22 Maret 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, menjelaskan, PPKM berskala mikro ini diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dalam delapan minggu terakhir.
Airlangga menerangkan, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait kebijakan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro yang akan dimulai pada esok hari itu.
"Dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui instruksi Mendagri Nomor 5 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube BNPB.
Ia juga mengatakan, Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM mikro yakni memenuhi salah satu dari empat parameter.
Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.
Kedua, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata Nasional.
Ketiga, tingkat kematian diatas rata-rata Nasional.
"Dan keempat tingkat ketersediaan Rumah Sakit (RS) atau bed occupancy ratio (BOR) untuk ruang ICU dan isolasi diatas rata-rata 70 persen," jelasnya.
Baca juga: Airlangga: Sektor Pariwisata Masih Jadi PR Pemerintah pada Masa Pandemi
Terdapat beberapa aturan yang sedikit berbeda dari PPKM Mikro jilid sebelumnya.
Berikut Aturan PPKM Mikro jilid ketiga, 9-22 Maret 2021:
1. Diperluas jadi 10 Provinsi
Berbeda dengan PPKM sebelumnya yang hanya mencakup wilayah Jawa dan Bali, pada PPKM Mikro Jilid III ini, pemerintah melakukan perluasan wilayah.
Dilakukan perluasan di tiga provinsi pada PPKM 9-22 Maret ini, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.