TRIBUNNEWS.COM - Deputi Badan Pemenangan Pemillu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani beri tanggapannya soal gugatan enam mantan kader kepada Ketua Umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Adapun nama mantan kader Demokrat yang melayangkan gugatan pada AHY, antara lain Marzuki Alie, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Darmizal, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Menurut Kamhar, gugatan enam kader ini menunjukan bahwa ada ketidakpercayaa diri pada mereka.
Ia mengatakan, sikap enam mantan kader ini membuktikan mereka tak percaya pada Kongres Luar Biasa (KLB) yang terjadi pada hari Jumat (5/3) lalu, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Nama Nazaruddin Dicatut, Beri Rp 5 Juta ke Peserta KLB, Demokrat Kubu AHY: Uang Darimana?
Baca juga: Peserta KLB Demokrat: Hanya 32 Orang yang Punya Hak Suara Hingga Tandatangani 3 Surat Pernyataan
"Gugatan ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan," kata Hamkar, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Kamhar juga menyinggung sikap Marzuki Alie, yang sebelumnya mengaku tak ikut terlibat dalam KLB.
Dimana, pada akhirnya Marzuki datang ke KLB dengan hasil ia sebagai ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
"Untuk sedikit mengalihkan memori publik yang sebelumnya mengaku tak ikut-ikutan GPK PD namun dalam kenyataannya kemudian publik menyaksikannya datang lebih awal ke Sumut untuk kegiatan KLB abal-abal tersebut," ucapnya.
Diketahui, gugatan enam mantan kader ini tak hanya tertuju pada AHY saja, tetapi juga pada Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.
Baca juga: Pengakuan Peserta KLB Demokrat yang Sahkan Moeldoko, Dijanjikan Rp 100 Juta Cuma Terima Rp 5 Juta
Baca juga: Profil Apri Sujadi, Bupati Bintan yang Dipecat dari Kader Demokrat oleh AHY karena Menghadiri KLB
Gugatan ini didaftarkan pada Senin (8/3/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono membenarkan adanya gugatan dari enam kader Partai Demokrat terkait keputusan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perkara gugatan tersebut akan disidangkan pada Selasa (23/3/2021).
"Sidang perkara gugatan Parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," kata Bambang saat dikonfirmasi Tribunnews sebelumnya, Senin (8/3/2021).
Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka.
Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Diimingi Rp 100 Juta, Peserta KLB Deli Serdang Cuma Diberi Rp 5 Juta, AHY: Ternyata Seburuk Itu
Baca juga: Singgung Moeldoko, AHY: Politik Adalah Etika Untuk Mengabdi, Bukan Semata-mata Cara Untuk Berkuasa
Selain gugatan dari Marzuki Ali, PN Jakarta Pusat juga akan menggelar sidang perkara gugatan dari Jhoni Allen Marbun.
Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara Max Sopacua menyatakan Jhoni telah dipilih sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
"Selanjutnya Perkara gugatan Parpol oleh Johni Allen Marbun, cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora," kata Bambang.
Adapun gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3/2021) lalu dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Selain AHY, dalam gugatan tersebut Jhoni selaku penggugat juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Baca juga: AHY Speechless Peserta KLB Deli Serdang Hanya Diberi Rp 5 Juta: Ternyata Seburuk Itu
Baca juga: AHY Kecewa Terhadap Moeldoko: Suka atau Tidak Suka Beliau Terlibat Gerakan Pengambilalihan Demokrat
AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.
Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.
Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
(Tribunnews.com/Shella/Ilham Rian)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)