News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Banyumas Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta setelah Batalkan Pernikahan, Begini Kronologinya

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan - Pria di Banyumas dijatuhi vonis bayar ganti rugi Rp 150 juta setelah membatalkan pernikahan.

Saat itu berdasarkan kesepakatan keluarga, pernikahan akan dilangsungkan setahun kemudian.

"Saya ngomong tunggu satu tahun, karena istri saya baru meninggal."

"Sebelum satu tahun, di tengah jalan ada masalah, anak saya enggak mau, minta putus," tutur Sumarto.

Dia mengaku sebenarnya berniat menyampaikan pembatalan pernikahan tersebut secara baik-baik.

"Saya belum sempat ke sana (keluarga SSL), tahu-tahu ada surat panggilan dari pengadilan, saya jadi setengah emosi," kata Sumarto.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini