Andika kemudian berkonsultasi dan menawarkan Manganang bantuan.
"Akhirnya Sersan Manganang rupanya menyambut dengan sangat excited (antusias). Rupanya Inilah yang ditunggu-tunggu. Sehingga saya hadirkan Tim dari RSPAD lengkap, kemudian kita lakukan pemeriksaan secara lengkap dengan menggunakan seluruh fasilitas kesehatan yang kami punya," kata Andika.
Baca juga: Keceriaan dan Tangis Haru Saat Istri KSAD Kunjungi Pusdik Kowad
Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, ternyata dilihat dari urologi Sersan Manganang lebih memiliki organ-organ jenis kelamin laki-laki dan bahkan tidak ada organ internal jenis kelamin wanita.
Kemudian, lanjut Andika, berdasarkan pemeriksaan hormonalnya hormon testosteron Manganang juga lebih memiliki hormonal yang masuk kategori normal laki-laki.
Begitu dengan pemeriksaan radiologi MRI, kata Andika, juga menyatakan hal yang sama.
Andika mengatakan pihaknya kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan lengkap ini ke Sersan Manganang dan menanyakan apa yang bisa dilakukan kepadanya.
Ia mengatakan jajarannya kemudian menyampaikan diperlukan bedah korektif atau corrective surgery sebanyak dua kali berdasarkan persetujuan dan keinginan Manganang.
"Jadi saat ini Sersan Manganang yang di tengah dia masih dalam proses recovery, operasi sudah selesai dan sesuai rencana, proses recoverynya juga bagus, tetapi masih belum bisa keluar dari rumah sakit," kata Andika.
Selanjutnya, kata Andika, jika Manganang sudah pulih dari operasi kedua maka ia akan masuk kembali ke jajaran TNI AD menjadi Bintara di komunitas ajudan jenderal.
"Dengan kondisi ini maka saya dengan staf akan melakukan evaluasi untuk memberikan tugas yang lebih pas. Kemungkinan besar kita akan tempatkan pilihannya di Perbekalan dan Angkutan, atau bahkan di Kesehatan tergantung passionnya Manganang ini lebih besar di mana," kata Andika.
Andika menegaskan, jajarannya telah menyiapkan seluruh dokumen untuk membantu Sersan Manganang memenuhi semua syarat yang ada dalam UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan.
Ia menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur.
"Dan berharap Pengadilan Negeri Tondano akan memberikan dan menetapkan perubahan nama, dari nama sebelumnya kepada nama yang nanti akan dipilih oleh Sersan Manganang dan orang tuanya. Kemudian juga perubahan status jenis kelamin sesuai pasal 56 dari UU 23 itu," kata Andika.
Andika berharap setelah ini Manganang bisa menjadi seseorang yang diharapakan Manganang.
"Dengan harapan setelah ini Sersan Manganang bisa menjadi seseorang yang memang ditakdirkan untuknya," kata Andika.