News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPK Sebut 3 dari 7 DPO Berada di Luar Negeri

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, tiga dari tujuh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berada di luar negeri.

Sementara empat buronan sisanya, Firli tidak bisa memastikan keberadaan apakah berada di wilayah Indonesia atau luar negeri. 

Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).

"Dari tujuh, itu kami pastikan kalau tiga orang itu ada di luar Pak, karena memiliki permanent residence di luar, tetapi kalau yang empat orang kami tidak bisa memastikan apakah masih di Indonesia atau di luar negeri," kata Firli.

Firli tidak merinci siapa saja buron yang diduga di luar negeri dan mana yang keberadaannya belum diketahui.

Baca juga: Melihat dari Dekat Lokasi Rumah DP 0 Rupiah di Munjul yang Sedang Diusut KPK

Dia juga belum bisa memastikan apakah ketujuh DPO itu masih hidup atau tidak.

"Kalau terkait dengan hidup atau sudah meninggalnya, tentu kita membutuhkan bukti. Sampai hari ini belum ada kabar berita ada seseorang para DPO itu yang dikuburkan karena meninggal dunia, dan belum juga kita menemukan nisan di mana dia dimakamkan dan siapa yang memakamkan," ucap Firli.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, pembicaraan mengenai DPO disampaikan anggota Komisi III Fraksi PAN Sarifuddin Suding.

Suding menyebut KPK memiliki 7 buron. Sudding pun menanyakan kinerja KPK dalam memburu para buron itu.

"Ada beberapa yang masih DPO, dalam kaitan menyangkut masalah kasus-kasus yang ditangani oleh KPK masih ada 7 DPO Pak, ada 10 DPO tiga orang yang sudah ditangkap dan masih ada 7 yang menjadi DPO dalam kaitan menyangkut masalah perkara yang ditangani oleh KPK, ada HM, lalu kemudian, KK, SN, ISN, IH, SJ, dan ST," kata Sudding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini