News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

LOGIN www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14, Ini Cara dan Syaratnya, Ada Fitur Baru

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman website Kartu Prakerja. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 di www.prakerja.go.id dibuka pada Kamis (11/3/2021) hari ini. Login www.prakerja.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 di www.prakerja.go.id dibuka pada Kamis (11/3/2021) hari ini.

Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 14 itu disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin.

"Sudah diumumkan peserta yang lolos gelombang 13 dan besok (hari ini, Red) batch 14 akan dibuka dengan kuota 600.000," ujar Rudy, dikutip dari Kompas.com.

Kepastian segera dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 juga disampaikan di akun Instagram kartu Prakerja.

Baca juga: Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13? Ini Cara Ikut Pelatihan dan Besaran Insentif yang Didapat

Dengan segera dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14, masyarakat yang hendak mendaftar diminta membuat akun atau memperbaharui data diri. 

"Sobat Prakerja, Gelombang 14 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun dan memperbarui data diri.

Dengan membuat akun, nantinya Sobat hanya tinggal mengikuti seleksi saja ketika ada pembukaan gelombang," tulis @prakerja.go.id pada Rabu malam.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, pelamar harus memenuhi sejumlah syarat. 

Berikut ini syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 14: 

Syarat Mendaftar

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, kamu harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13:

1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas

- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK)

- Pekerja (buruh atau karyawan)

- Wirausaha

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, BPUM

4. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya

5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi dua anggota.

Baca juga: Arti Status Sedang Dievaluasi di Akun Kartu Prakerja Gelombang 13, Cek di www.prakerja.go.id

Buat Akun dan Cara Daftar

Setelah memenuhi syarat, kamu bisa memulai untuk mendaftar di laman resmi www.prakerja.go.id. 

Apabila belum memiliki akun, kamu harus membuat akun terlebih dulu.

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja: 

- Masuk ke situs prakerja.go.id

- Pilih menu Daftar Sekarang

- Masukkan nama lengkap, email dan password

- Cek email untuk konfirmasi akun

- Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website prakerja.go.id

Setelah memiliki akun, tahapan selanjutnya adalah mendaftar dan mengikuti tes.

Berikut langkah-langkahnya

- Login dengan memasukkan email dan password

- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir

- Isi data dirimu dengan lengkap

- Upload foto KTP dan foto selfie memegang KTP

- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke ponselmu lewat SMS

- Ikuti Tes motivasi dan Kemampuan Dasar secara Online

- Siapkan alat tulis dan kertas untuk mengikuti tes selama 15 menit

- Setelah selesai tes, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja

- Setelah terima email, kembali ke website untuk gabung ke gelombang pendaftaran

- Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran 14, kamu akan mendapatkan notifikasi

- Setelah mendapat notifikasi berhasil, Selamat, Kartu Pra Kerjamu siap digunakan. 

Fitur Baru

Sementara itu pada program Kartu Prakerja Gelombang 14 kali ini terdapat fitur baru.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menambah fitur bagi pendaftar untuk bisa mengetahui alasan tidak diterima dalam pendaftaran di setiap gelombang.

"Di gelombang 14 kami memperbaiki fitur untuk yang tidak lolos dan akan ada informasi di dashboard masing-masing alasan tidak berhasil menjadi penerima Prakerja karena kami memiliki NIK dari setiap K/L yang merupakan kelompok-kelompok yang dilarang menjadi penerima Kartu Prakerja," kata Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini