Selain itu, GMKI menyoroti perusahaan CV SBM yang melakukan penebangan kayu di luar kesepakatan penyerahan lahan oleh masyarakat Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
Baca juga: Segera Daftar, Lowongan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Dibuka Hanya Hari Ini, Berikut Caranya!
Perusahan CV SBM melakukan penyerobotan pada kawasan hutan milik petuanan masyarakat adat yang tidak diperuntukan untuk pengelolaan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Masyarakat menjadi marah dan berujung pecah kaca mobil alat berat perusahaan.
CV SBM melaporkan ke Polsek Werimana (Polres Seram Bagian Tumur), dan menetapkan dua orang tersangka yang merupakan kader GMKI Ambon.
Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom meminta Kapolri memerintah jajaran di Polda Maluku untuk mengedepankan Restorasi Justice terhadap kasus ini dan tidak melakukan kriminalisasi kepada kedua kader GMKI Ambon.
"Pemerintah harus adil serta memperjuangkan hak masyarakat biasa bukan mafia Tanah," tutup Jefri Gultom.(*)