News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id Lalu Input NIK, Ini Syarat Pencairannya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang- Berikut ini cara mengecek penerima bansos Rp 300 ribu lewat login dtks.kemensos.go.id dan input NIK serta nama.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek penerima bansos Rp 300 ribu lewat login dtks.kemensos.go.id dan input NIK serta nama.

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan menyalurkan bantuan senilai Rp 300 ribu pada Maret 2021.

Bantuan ini dibagikan kepada 10 juta keluarga se-Indonesia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos senilai Rp 300 ribu tersebut dicairkan setiap sebulan sekali dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia selama empat bulan, mulai Januari, Februari, Maret, dan April 2021.

Masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah namanya ada dalam penerima bansos Rp 300 ribu.

Cara paling mudah selain datang ke kantor desa adalah login di dtks.kemensos.go.id lewat HP masing-masing.

Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP atau KK.

Yang harus diketahui, tidak harus kepala keluarga yang mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.

Istri atau anak bisa mengecek daftar penerima asalkan masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 di www.prakerja.go.id, Ada 600 Ribu Kuota, Ini Tips Lolos Seleksi

Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 di www.prakerja.go.id, Fitur Baru: Ketahui Alasan Tidak Diterima

Baca juga: BLT UMKM Segera Dibuka Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan, Siapkan KTP dan Berkas Lainnya

Hasil cek nama penerima di dtks.kemensos.go.id. (dtks.kemensos.go.id)

Berikut cara cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id atau klik link ini.

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini