News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

KLHK: Cegah dan Putus Penularan Covid-19 dengan Menghindari Penumpukan Limbah B3

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rosa Vivien Ratnawati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Edaran Baru mengenai Pengelolaan Limbah dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease-19 atau Covid -19.

Surat Edaran (SE) sebagai revisi dari SE sebelumnya  itu ditandatangani pada Jumat 12 Maret 2021.

Surat Edaran sebelumnya Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) ditandatangani  24 Maret 2020.

Revisi SE ini berdasarkan kondisi berkembangnya sumber-sumber dihasilkannya Limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, apartemen, dan rumah tinggal yang dijadikan tempat isolasi/karantina  mandiri dimasyarakat.

Kemudian  semakin bertambahnya tempat pelaksanaan uji deteksi Covid-19. Lalu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia yang menghasilkan jarum suntik bekas, botol ampul (vial), limbah farmasi atau sisa vaksin;, dan botol ampul (vial).

Selanjutnya karena berkembangnya teknologi uji deteksi Covid-19 seperti GeNose C19, dan teknologi penghancur jarum suntik.

Sehingga, seperti disebutkan dalam Surat Edaran terbaru,  perlu upaya pengelolaan Limbah B3 dan sampah dalam rangka mencegah dan memutus penularan Covid-19 serta mengendalikan dan menghindari terjadinya penumpukan Limbah B3 dan sampah yang dihasilkan.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, Surat Edaran ini lebih komperehensif  setelah setahun berjalan, dan dilakukan evaluasi, sehingga hal-hal yang masih kurang, disempurnakan dalam SE yang baru ini.

“Harapan kita,  limbah medis Covid-19 semakin baik tertangani, dan dapat dipastikan penanganannya, untuk memutus rantai penularan Covid-19," kata Vivien, Sabtu  pagi (13/3).

Revisi SE ini disebutkan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Pembuangan Limbah Berpotensi Jadi Media Penularan Covid-19

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PenyelenggaranPerlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;j uga  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk- Setjen/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;       

Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 537/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah dari Kegiatan Isolasi atau Karantina Mandiri di Masyarakat dalam Penanganan Corona Virus Disease -19 (Covid-19);

kemudian Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri  Sendiri  dalam Penanganan Corona Virus Tahun 2019 (COVID-19); dan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
 
Pelaksanaan Surat Edaran Menteri

Dalam revisi SE ini disebutkan  jenis dan sumber timbulan yaitu pertama penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) menghasilkan timbulan berupa limbah B3 Covid-19; dan sampah, limbah B3 Covid-19  meliputi:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini